keselamatan kerja di kapal laut
Kamis 4 Agustus 2022 15:34. 248. Jakarta, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi keselamatan pelayaran dengan tema "Peningkatan Keselamatan Pelayaran' di Perairan Jambi wilayah kerja Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Palembang. Peserta kegiatan sosialisasi keselamatan
Seorangnahkoda memiliki tugas yaitu bertanggungjawab atas keselamatan perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Nah, keselamatan kerja ini termasuk keselamatan penumpang maupun barang yang diangkut oleh kapal tersebut. Kalau kamu ingin bekerja sebagai seorang nahkoda, kamu harus masuk jurusan yang pas, nih, gaes.
TeknologiKapal Tanpa Awak. Di tahun 2021 ini, banyak pihak yang membicarakan soal kehadiran kapal tanpa awak atau Marine Autonomous Surface Ships (MASS). Menurut dia penerapan MASS di Indonesia harus dipikirkan matang-matang. "Saya tegaskan bahwa saya bukan anti terhadap kemajuan teknologi kapal laut. Tapi sebelum diterapkan sepenuhnya
Inilahmakalah keselamatan kerja di kapal laut dan hal lain yang berhubungan erat dengan makalah keselamatan kerja di kapal laut serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Tugas Kewajiban Dan Kewenangan Ahli K3 Umum
Site Rencontre Entierement Gratuit Sans Abonnement. Peralatan keselamatan kerja Mengutamakan keselamatan kerja merupakan hal wajib dilakukan oleh para perusahaan, tak terkecuali juga bagi perusahaan perkapalan. Pihak perusahaan harus dapat memastikan para pekerjanya selalu menuruti berbagai prosedur keamanan. Selain itu, peraturan terkait penggunaan harnes serta peralatan keamanan lainnya juga harus dipastikan untuk dipatuhi para pekerja. Pentingnya penggunaan berbagai alat pengamanan saat bekerja tentu menjadi faktor penting agar pekerjaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Nah, untuk mengetahui apa saja pelindung wajib bagi karyawan kapal laut, Anda bisa mengikuti penjelasannya berikut ini. Contents1 Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal 1. Pakaian 2. Helm 3. Sepatu 4. Sarung 5. Ear 6. 7. Welding Perisai dan Goggles Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal Laut 1. Pakaian Pelindung Alat pertama bagi keselamatan karyawan perkapalan adalah pakaian pelindung tubuh. Pakaian ini fungsinya sebagai pelindung karyawan dari terkena bahan-bahan seperti goresan benda tajam, pecahan kaca, minyak panas, dan berbagai macam hal lainnya yang dapat mengancam keselamatan. 2. Helm Keselamatan Kepala merupakan bagian tubuh paling vital. Oleh karena itu, pada saat bekerja, para karyawan kapal laut wajib menggunakan helm keselamatan. Fungsinya tentu agar kepala terlindungi dari berbagai macam hal yang mengancam kepala seperti tertimpa benda berat, terkena benda tajam, dan lain sebagainya. 3. Sepatu Pelindung Biasanya, di bagian dalam ruang kapal terdapat benda-benda serta mesin yang berasal dari logam keras. Oleh karena itu, untuk melindungi kaki dari menginjak benda tersebut, pekerja wajib menggunakan sepatu pelindung. Dengan begitu, saat berjalan di dalam kapal para karyawan bisa tetap terjaga keamanannya dari terkena benda tajam atau semacamnya. Baca juga Tips Mengendarai Mobil Manual Bagi Pemula, Berkendara Lebih Aman! 4. Sarung Tangan Peralatan safety berikutnya adalah sarung tangan. Bagi para awak kapal hukumnya wajib untuk selalu mengenakan alat safety tersebut. Pasalnya, sarung tangan dapat memberikan perlindungan dari terkena benda tajam, panas mesin, serta berbagai macam benda lain yang bisa menimbulkan cedera di tangan. Menjaga kondisi tangan adalah hal penting agar tidak mengganggu kinerja selama di kapal. 5. Ear Plug Saat berada di ruangan mesin kapal laut, suara yang dihasilkan bisa mencapai 110 sampai 12 db. Besaran tersebut dapat menghasilkan frekuensi udara sangat tinggi bagi telinga. Bila tidak mengenakan ear plug, para pegawai bisa mengalami sakit kepala ataupun gangguan pendengaran dalam waktu beberapa menit saja. Oleh karena itu, bagi para pegawai di dalam kapal, mengenakan ear plug adalah hal wajib. Peralatan keselamatan kerja di kapal laut 6. Harness Pada saat sedang berada di kapal, pastinya sangat mungkin terjadi kerusakan di beberapa bagian kapal. Jika sudah seperti itu, dibutuhkan perbaikan segera. Seperti diketahui, kerusakan tersebut tidak hanya terjadi pada bagian rendah saja, tetapi juga di bagian permukaan kapan yang tinggi. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja saat perbaikan tersebut, menggunakan harness adalah hal wajib. 7. Welding Perisai dan Goggles Mengelas adalah sebuah kegiatan umum saat melakukan perbaikan di kapal. Pada saat pengelasan dilakukan, para pekerja wajib untuk menggunakan welding perisai dan juga goggles. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal pada tubuh serta bagian mata pegawai. Dengan begitu, saat proses pengelasan dilakukan para pekerja dapat terlindung dari percikan las ataupun kilatan sinar ultraviolet. Baca juga TIPS SNORKELING UNTUK PEMULA YANG TIDAK BISA BERENANG Bekerja di lapangan seperti di kapal laut memang mempunyai risiko tinggi. Oleh karena itu, penggunaan alat keamanan seperti harnes sangat wajib untuk ditaati. Dengan begitu, para pekerja bisa melakukan tugasnya lebih aman. Apabila Anda sedang mencari peralatan harness atau alat angkat berat perkapalan, maka segera kunjungi saja
Jakarta, – International Maritim Organization IMO mengatur standar keselamatan kerja bagi pekerja di laut supaya terhindar dari kecelakaan kerja berupa Safety of Life at Sea SOLAS. Organisasi ini merupakan bagian dari United Nations/UN Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Peraturan dan pedoman ini dikeluarkan harus diikuti oleh kapal dengan ukuran GT > 25 ton, namun untuk kapal ukuran < GT 25 ton bisa mengikuti aturan masing-masing negara,” kata Penulis Safety World, Kevin dalam situs resminya pada Senin 29/5/2023. Semua peraturan dan pedoman yang dibuat hanya untuk kepentingan keselamatan pekerja. Pasalnya, pekerjaan di atas kapal tidak mudah, bahkan penuh dengan resiko. “Untuk itu, menjaga keamanan dan keselamatan pekerja akan menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya. Sejumlah peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja K3 di atas kapal sebagai berikut 1, Undang-Undang UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja 2. Peraturan Menteri Permen nomor 4 tahun 1980 tentang persyaratan pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan 3. SOLAS tahun 1974 beserta amandemen-amandemennya mengenai persyaratan keselamatan 4. Standards of Training Certification and Watchkeeping STCW 1978 Amandemen 1995 tentang standar pelatihan bagi para pekerja 5. International Safety Management ISM Code tentang kode manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan 6. Occupational Health tahun 1950 tentang kesehatan kerja 7. International Code of Practice tentang prosedur/keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal 8. Peralatan K3 dan Alat Keselamatan “SOLAS tidak hanya mengatur pedoman keselamatan, namun di dalamnya juga terdapat rekomendasi alat keselamatan kerja saat di atas kapal. Mulai dari peralatan K3 hingga sekoci termasuk di dalamnya,” ujarnya. Sejumlah peralatan K3 yang dimaksud antara lain jaket pelampung, ban pelampung lifebuoys, helm safety, baju pelindung, sarung tangan safety, dan sepatu safety. Kemudian, isyarat visual pyrotechnis, sekoci penyelamat, rakit penolong, dan line throwing apparatus. Pelampung Jaket pelampung merupakan salah satu peralatan K3 yang wajib ada di kapal seperti safety vest yang berfungsi untuk membuat penumpang dapat mengapung saat berada di laut. Dalam kondisi darurat, seperti saat kapal akan tenggelam, semua penumpang atau pekerja harus segera menggunakan jaket pelampung. “Jaket ini harus berwarna oranye dan memiliki sticker reflective untuk meningkatkan visibilitas,” tutur Kevin. Pelampung Lifebuoys Ban pelampung merupakan ban penyelamat yang dilengkapi dengan tali panjang yang akan dilemparkan ke laut saat ada pekerja atau penumpang yang berada dalam kondisi darurat. Ban ini juga harus berwarna oranye untuk meningkatkan visibilitas. 3, Helm Safety Helm safety juga merupakan peralatan K3 yang wajib digunakan saat bekerja di atas kapal yang berfungsi melindungi pekerja dari kejatuhan benda dan cuaca ekstrim. Dengan menggunakan helm safety, keselamatan pekerja akan lebih terjamin. 4. Baju Pelindung Baju pelindung menjadi alat pelindung diri K3 berupa baju wearpack bagi pekerja di atas kapal. Baju ini melindungi pekerja dari cairan berbahaya atau minyak saat bekerja. 5. Sarung Tangan Safety Alat pelindung diri K3 ini digunakan pekerja agar terhindar dari luka sayatan atau tusukan. Safety Alat pelindung diri ini dipakai pekerja berupa sepatu boot yang resistensi terhadap air. 7. Isyarat Visual Pyrotechnics Isyarat visual adalah isyarat yang digunakan untuk memberi tanda kepada kapal penolong saat keadaan darurat. Isyarat ini bisa berupa smoke signal yang hanya efektif untuk di siang hari, karena tidak memancarkan cahaya. 8. Sekoci Penyelamat Sekoci penyelamat adalah kapal evakuasi kecil yang dapat digunakan saat keadaan darurat berkapasitas kecil untuk beberapa orang dan terdapat perlengkapan keselamatan di dalamnya. Sekoci ini harus ditempatkan di area yang mudah dijangkau sehingga dapat meluncur dengan cepat saat akan digunakan. 9. Rakit Penolong Rakit penolong terdiri dari tiga tipe, rakit kaku, dan rakit tiup yang khusus tipe kedua dapat digunakan saat sekoci penyelamat tidak berhasil diturunkan dari kapal. Sekarang rakit penolong dirancang supaya penggunaan lebih mudah “Rakit tersebut biasanya berbentuk kapsul yang dilengkapi dengan tali panjang. Cara penggunaannya adalah dengan menarik tali tersebut sesaat setelah kapsul di lempar ke laut, lalu rakit akan secara otomatis menggembung,” ucap Kevin. Throwing Apparatus Alat ini berfungsi sebagai penghubung antara rakit penolong atau sekoci dengan kapal penyelamat. Alat pelempar ini harus memiliki kemampuan melempar hingga 230 meter. adm
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. KESELAMATAN adalah hal yang paling penting di laut. Setiap tanggung jawab pribadinya setelah bergabung. Di mana pun Anda bekerja, instalasi lepas pantai, kapal laut, kapal lepas pantai, adalah 10 alasan mengapa sangat penting untuk memprioritaskan keselamatan di laut 1. Pekerja Alasan terpenting untuk memprioritaskan keselamatan di laut adalah untuk meminimalkan kecelakaan. Kecelakaan dan keadaan daruratt terj dapaadi secara tidak terduga, dan sangat penting untuk mengambil tindakan pencegahan guna meminimalkan risiko dan memastikan semua orang di dalam pesawat tetap aman. 2. Persyaratan hukumBanyak negara memiliki undang-undang dan peraturan yang ketat untuk memastikan keselamatan kapal dan awak kapal. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan denda besar atau tindakan ReputasiInsiden keselamatan dapat merusak reputasi perusahaan pelayaran atau individu yang bertanggung jawab atas kapal. Memprioritaskan keselamatan mengirim pesan bahwa Anda menganggap serius tanggung jawab Anda dan berkomitmen untuk memastikan keselamatan semua orang di kapal. 4. Biaya keuanganInsiden keselamatan dapat menimbulkan biaya keuangan yang signifikan, seperti kerusakan kapal, kehilangan kargo, biaya hukum, dan klaim Dampak lingkungan 1 2 Lihat Worklife Selengkapnya
Aktivitas nelayan di laut memiliki risiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Masalah keselamatan kerja di laut dan keselamatan kapal untuk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia saja, namun telah menjadi perhatian dunia. Armada penangkapan ikan di pangkalan pendaratan ikan PPI Batukaras didominasi oleh armada penangkapan skala kecil. Data statistik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah armada tangkap yang ada di PPI Batukaras adalah sebanyak 281 unit dan semua armada berjenis motor tempel ukuran 5-10 GT 0 0 0 0 0 0 0 30 0 0 0 0 Tabel 1 Data perkembangan armada penangkapan ikan kecamatan cijulang tahun 2005–2011 40 ALBACORE I 1, Februari 2017 peralatan keselamatan yang seharusnya dibawa. Alat komunikasi yang digunakan berupa telepon genggam karena jarak melaut yang relatif dekat, maksimal 5 mil laut dan sinyal telepon genggam masih menjangkau daerah penangkapan ikan tersebut. Kecelakaan yang pernah terjadi di lapangan didominasi oleh kapal tenggelam, terbalik, hanyut, serta kecelakaan kerja. Kejadian kebakaran dan tubrukan sangat jarang terjadi. Kecelakaan kerja yang biasa terjadi adalah nelayan terbelit oleh jaring sehingga tangan terluka terkena mata pancing, hal tersebut dikarenakan kurang hati-hatinya korban ketika melakukan operasi penangkapan ikan. Penanganannya dilakukan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan namun tidak diobati dengan alat P3K hanya dibersihkan dengan air dan luka dibalut dengan kain seadanya. Menurut penuturan nelayan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan perahu terbalik atau tenggelam, nelayan hanya mengandalkan jerigan sebagai pelampung atau menggunakan katir yang seyogyanya digunakan sebagai alat pe-nyeimbang perahu. Kartu anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI merupakan sebuah jaminan yang pasti bagi para nelayan apabila terjadi kecelakaan perahu yang mereka tumpangi hanyut. Nelayan di PPI Batukaras dominan menggunakan kapal kecil dengan ukuran <7 GT. Jumlah awak kapal pada kapal tersebut 2 orang, dengan pembagian kerja di kapal sebagai tekong dan ABK. Pembagian kerja pada perikanan skala kecil ini tidak terlalu terlihat karena keduanya memiliki tugas yang sama di kapal dalam operasi penangkapan ikan, namun untuk tekong, tanggung jawab yang dibebankan adalah navigasi serta mesin kapal, namun ketika dilakukan operasi penangkapan ikan, tekong dan ABK bekerja sama. Terkadang tekong dan ABK hanyalah panggilan sebagai pembeda antara pemilik kapal dan anak buahnya. Dalam menciptakan keselamatan kerja tentunya harus didukung oleh keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki orang-orang yang terkait di dalamnya. Pada Gambar 1 disampaikan hasil kuesioner terhadap nelayan PPI Batukaras mengenai pengetahuan tentang keselamatan kerja, pengetahuan mengenai aturan keselamatan kerja, pengetahuan akan pentingnya prosedur kerja Gambar 1 Hasil wawancara nelayan terkait pengetahuan dan kesadaran terkait keselamatan kerja Sumber Hasil Wawancara Nelayan diolah Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 41 di atas kapal, dan kesadaran nelayan akan keselamatan kerja. Dari Gambar 1 terlihat bahwa nelayan yang memiliki pengetahuan mengenai keselamatan kerja sangat minim, 20% nelayan sedikit mengetahui tentang keselamatan kerja dan 80% tidak mengetahui mengenai keselamatan kerja. Aturan terkait keselamatan kerja yang diketahui nelayan sangat minim, 96% diantaranya tidak mengetahui bahwa ada aturan mengenai keselamatan kerja. Nelayan hanya mengetahui keselamatan kerja tergantung pribadi masing-masing orang yang menjalaninya saja, apabila cuaca baik maka nelayan akan melaut namun apabila cuaca buruk nelayan tidak akan melaut. 4% dari nelayan sedikit mengetahui aturan seputar keselamatan kerja. Nelayan hanya sebatas mengetahui adanya aturan namun tidak dapat menyebutkan aturan yang berlaku. Pengaplikasian secara tidak sengaja oleh nelayan adalah dengan menggunakan jerigen atau katir yang digunakan sebagai pelampung apabila terjadi kecelakaan kapal yang membuat kapal tenggelam. Kesadaran nelayan akan keselamatan kerja seharusnya didukung oleh kompetensi yang memadai. Menurut IMO 2007, Nakhoda kapal kecil harus memiliki kompetensi kerja yang memadai dalam mengoperasikan kapal secara aman dan selamat, mengelola kapal dengan baik secara terus menerus, meliputi 1. Pengoperasian dan perawatan mesin; 2. Menangani keadaan darurat dan menggunakan radio komunikasi untuk meminta pertolongan; 3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K; 4. Mengolah gerak kapal di laut, di pelabuhan dan selama operasi penangkapan; 5. Navigasi; 6. Kondisi cuaca dan ramalan cuaca; 7. Stabilitas kapal; 8. Penggunaan sistem signal; 9. Pencegahan kecelakaan; 10. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut; 11. Memahami dan meminimalkan risiko operasi penangkapan ikan. Fakta yang ada di lapangan, human error dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja. Kompetensi nelayan yang ditemukan di lapangan sangat minim, bertolak belakang dengan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh IMO dalam meng-operasikan kapal secara aman dan selamat. Hanya kompetensi dalam perawatan mesin dan kondisi cuaca dan ramalan cuaca yang rata-rata dimiliki oleh nelayan di PPI Batukaras. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa kesadaran akan keselamatan kerja tinggi namun pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki minim. Gambar 2 Siklus manajemen keamanan laut Danielsson 2010 Sumber Danielsson 2010 42 ALBACORE I 1, Februari 2017 Instansi Pengelola Keselamatan Kerja Nelayan Menurut Danielsson 2010 diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap peningkatan keamanan bagi nelayan. Pengelolaan tersebut dapat diilustrasikan dalam siklus manajemen keselamatan laut yang tertera pada gambar 2. Siklus ini bertujuan untuk memberikan informasi sistem pelaporan kecelakaan di laut untuk dimasukan ke dalam sistem manajemen keselamatan dalam rangka meningkatkan keamanan bagi nelayan. Hal ini juga mencerminkan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan semua pengambil kebijakan. Keamanan pada siklus manajemen laut ditandai dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan untuk keselamatan nelayan. Hasil identifikasi peran pengelolaan keselamatan kerja nelayan didapatkan dari analisis kebijakan kelembagaan yang meliputi manfaat, implementasi, dan kendala/ kelemahan dari kebijakan yang ada. Analisis kelembagaan dilakukan dengan mengevaluasi keberadaan dan peran yang dilakukan oleh kelembagaan tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja nelayan di laut. Gambar 3 menjelaskan mengenai siklus manajemen keamanan laut di PPI Batukaras. Terdapat empat kategori dalam siklus ini, yakni mitigasi dan persiapan yang termasuk dalam langkah proaktif serta bantuan dan rehabilitasi yang termasuk dalam langkah reaktif. Bila dibandingkan antara kondisi yang terjadi di lapangan dengan literatur, kategori yang terlaksana di lapangan adalah kategori persiapan dan bantuan namun pada kategori persiapan tidak semua aspek terlaksana. Persiapan merupakan kategori pertama yang terlaksana. Pada kategori ini aspek yang terlaksana adalah alat tangkap, stabilitas kapal, dan pengoperasian kapal. Ketiga aspek yang terlaksana merupakan kegiatan yang sudah biasa nelayan lakukan sebelum melakukan operasi penangkapan ikan. Alat tangkap dipersiapkan agar aktivitas penangkapan dapat dilakukan dengan baik, kerusakan yang terdapat pada alat tangkap selalu diperbaiki agar mendapatkan hasil tangkapan yang optimal. Dalam hal pengoperasian kapal selalu dilakukan persiapan dengan cara memeriksa mesin tempel yang akan digunakan serta membawa cadangan bahan bakar. Selanjutnya pada aspek stabilitas kapal dipersiapkan dengan memasang alat penyeimbang tambahan pada kapal yang disebut dengan katir. Bantuan merupakan kategori kedua yang terlaksana. Penyelamatan diri dilakukan ketika terjadi kecelakaan, dilakukan oleh korban dengan mempertahankan diri agar tidak tenggelam menggunakan jerigen atau katir sebagai pelampung. Aspek selanjutnya yang terlaksana adalah pencarian dan penyelamatan sukarela yang dilakukan oleh rekan sesama nelayan namun ketika aspek tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban maka tim SAR melaksanakan tugasnya untuk mencari dan menyelamatkan korban ke-celakaan. Gambar 3 Siklus manajemen keamanan laut PPI Batukaras Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 43 Pada Gambar 4 digambarkan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di kapal, penanganan yang dilakukan, serta peran pemerintah dalam sosialisasi mengenai keselamatan kerja. Koordinasi yang terlihat di PPI Batukaras adalah koordinasi antara KUD, rukun nelayan, dan polisi perairan. Tidak terlihat instansi lain yang seharusnya terlibat dalam kesehatan dan keselamatan kerja nelayan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 31 ayat 4 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan, yakni instansi/unit kerja terkait di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri dari 1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2. TNI/POLRI; 3. Imigrasi; 4. Bea dan Cukai; 5. Kesehatan Pelabuhan; 6. Perhubungan Laut; 7. Pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan; 8. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 9. Penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; 10. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; 11. Karantina ikan; 12. BUMN dan/atau BUMD; dan/atau 13. Instansi terkait lainnya. Kecelakaan kapal berupa kapal terbalik, hanyut, dan tenggelam merupakan kecelakaan fatal yang sering terjadi di lapangan. Penanganan yang dilakukan untuk ketiga kecelakaan tersebut adalah dengan menindak-lanjuti di lapangan, yaitu apabila ada nelayan lain yang posisinya dekat dengan tempat kejadian perkara TKP maka nelayan tersebut Gambar 4 Peran instansi pemerintahan & organisasi nelayan serta penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja Sumber Wawancara Nelayan PPI Batukaras diolah Tabel 2 Peraturan nasional yang berhubungan dengan keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 UU ini mengatur tentang pelayaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Tentang Kepelabuhanan Perikanan 44 ALBACORE I 1, Februari 2017 menolong korban, namun jika tidak ada nelayan lain di sekitar TKP akan dilakukan pencarian oleh tim SAR yang merupakan anggota rukun nelayan yang dibentuk oleh KUD setempat serta bantuan dari polisi perairan apabila dibutuhkan. Faktor yang mempengaruhi kecelakaan fatal tersebut merupakan faktor cuaca. Nelayan hanya mengandalkan prediksi cuaca secara tradisional dengan cara melihat tanda-tanda alam dengan melihat langit. Peran syahbandar sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam mengatur kedatangan dan keberangkatan nelayan belum terlihat padahal menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point a dijelaskan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal per-ikanan. Upaya dalam pencarian korban ketika terjadi kecelakaan kapal dilakukan, tidak terlihat partisipasi syahbandar. Implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /Men/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan ke-selamatan tidak terlihat justru yang terjadi di lapangan pihak yang terlibat adalah KUD, dan rukun nelayan. Polisi perairan datang ke lokasi apabila ada laporan dari nelayan. Melihat kondisi tersebut sebaiknya wewenang tersebut diserahkan kepada KUD atau organisasi rukun nelayan setempat mengingat penuturan dari kepala Syahbandar Pangandaran yang menjelaskan bahwa untuk kapal <7 GT wewenangnya telah diserahkan pada unit pelaksana teknis daerah namun pengelolaan-nya masih belum optimal. Kebijakan-kebijakan yang ada mengenai pelayaran dan keselamatan belum menyentuh sektor perikanan skala kecil. Belum adanya regulasi yang mengatur keselamatan kapal yang berukuran <7 GT menyebabkan im-plementasi dari kebijakan yang ada sulit dilaksanakan. Tabel 3 menunjukkan bahwa regulasi nasional keselamatan kerja nelayan belum sepenuhnya menyentuh sektor perikanan skala kecil. Beberapa catatan dari isi naskah pada Tabel 3 menjelaskan bahwa regulasi berlaku umum namun fakta di lapangan tidak terlihat implementasi yang dilakukan dan keadaan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Tumpang tindih aturan dan kebijakan yang terjadi disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi yang berwenang sehingga implementasi tidak efektif. Terjadi tumpang tindih aturan dan kepentingan fungsi syahbandar dan direktorat kepolisian perairan Ditpolair dalam pemberian bantuan pencarian dan keselamatan SAR di laut/perairan. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Ke-pelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan, dan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah pasal 202 ayat 3 point c menyatakan hal yang serupa yaitu Ditpolair menyelenggarakan fungsi pemberian bantuan SAR di laut/perairan. Jika kedua instansi berkoordinasi dengan baik, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh kedua instansi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dampak wewenang pencarian dan ke-selamatan SAR yang tidak terlaksana diminimalisir dengan adanya tim SAR sukarela dari KUD. Tim SAR tersebut menjadi bantuan yang sangat berpengaruh dalam usaha menyelamatkan nelayan dalam kondisi yang berbahaya. Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 45 KESIMPULAN Pengetahuan nelayan di PPI Batukaras seputar keselamatan kerja sangat minim, nelayan tidak mengetahui adanya peraturan mengenai keselamatan kerja serta tidak mengetahui prosedur bekerja di atas kapal namun kesadaran akan keselamatan kerja sangat tinggi. Selain itu, Pengelolaan keselamatan kerja di PPI Batukaras belum terlaksana dengan baik, kebijakan tidak diimplementasikan oleh instansi yang berwenang. Pelaksanaan pengelolaan keselamatan kerja sifatnya insidental dilakukan oleh pihak KUD dan rukun nelayan. DAFTAR PUSTAKA [BAKORKAMLA] Badan Koordinasi Keamanan Laut. 2009. Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Jakarta ID BAKORKAMLA. Danielsson. 2010. Safety At Sea For Small-Scale Fisheries In Developing Countries. Rome IT Food And Agriculture Organization FAO. Tabel 3 Regulasi nasional keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Keselamatan kapal perikanan Tidak termasuk kapal < 12 m Panduan prosedur keselamatan kapal Tidak termasuk kapal < 12 m Persyaratan desain, konstruksi dan peralatannya distressed signal, alat komunikasi Tidak termasuk kapal < 12 m, berlaku Umum, terjadi tumpang tindih aturan Panduan desain, konstruksi dan peralatannya Tidak termasuk kapal < 12 m Keselamatan saat berlayar mengemudi, lampu navigasi, dan alat lainnya SAR untuk pelayaran dan kecelakaan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Keselamatan kerja nelayan Tidak termasuk kapal < 12 m Standar kesehatan nelayan Persyaratan keterampilan dan tugas nelayan Tidak ada penerapan dan pengawasan pada kapal berukuran kecil Pedoman pelatihan nelayan Pelatihan kejuruan nelayan Berlaku umum, tidak termasuk kapal berukuran < 12 m Tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan nelayan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan, tidak valid, minim Pengelolaan organisasi dan fungsi Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Penindakan pelanggaran pada keselamatan kerja nelayan Berlaku umum, keterbatasan alat dan personil 46 ALBACORE I 1, Februari 2017 [Depnakertrans] Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Depnakertrans. [DKP Kabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis. [IMO] International Maritime Organization. 1960. International Convention for the Safety of Life at Sea. London EN International Maritime Organization IMO. [IMO] International Maritime Organization. 2007. Any Other Business. Outcome of SLF 50. STW 39/11/1. Sub Committee on Standard of Training and Watchkeeping. 39 th Session. London EN International Maritime Organization IMO. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID KKP. [POLRI] Kepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian ID POLRI. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Negara. Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Negara. PT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 – 2008. Jakarta ID. Purwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi]. Bogor ID Institut Pertanian Bogor. Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Rajawali. ... Aktivitas nelayan di laut memiliki resiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang perlu diperhatikan demi kesuksesan suatu operasi penangkapan ikan Putra et al., 2017. Penyebab kecelakaan fatal awak kapal dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran awak kapal tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penangkapan, rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan, kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana seharusnya, cuaca buruk seperti gelombang besar dan menderita sakit keras dalam pelayaran Suwardjo et al., 2010. ...Persepsi awak kapal untuk mencegah kecelakaan memerlukan perhatian lebih serius melalui pengaturan minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal penangkap ikan, standar kapal penangkap ikan, standar alat tangkap ikan, standar pengawakan kapal penangkap ikan, dan standar ketenagakerjaan kapal penangkap ikan. Sistem pembagian kerja kapal perlu adanya proses untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya. Kerja sama yang diperlukan dalam pengoperasian alat tangkap purse seine ditentukan dengan adanya pembagian tugas masing-masing berdasarkan kemampuan dalam bidangnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya persepsi ABK terhadap penerapan K3 di atas kapal untuk mencegah kecelakaan saat bekerja. Struktur organisasi di atas kapal KM. Sinar Bayu Utama terdiri dari nakhoda, kkm, kepala kerja 1, kepala kerja 2, kepala kerja 3, wakil kepala kamar mesin, dan abk kapal. Persepsi abk kapal KM. Sinar Bayu Utama meliputi tentang prosedur kerja, alat- alat keselamatan, dan penerapan Haryadi Kundori KundoriKejadian kecelakaan kapal penangkap ikan adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks yaitu berupa apa faktor manusia yang disebabkan oleh nakhoda dan anak buah kapal faktor mesin berupa kapal dan peralatan keselamatan dan dan faktor alam berupa cuaca dan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan ini adalah melalui pendekatan penyuluhan dan penyampaian materi selanjutnya dengan mempraktikkan penggunaan alat keselamatan yang ada di kapal. Strategi penyuluhan dapat dilakukan dengan cara ceramah, kegiatan praktikum yaitu peserta diajari mempraktikkan cara menggunakan alat keselamatan yang ada di kapal yaitu life saving appliances berupa life jaket, life buoy, thermal protective aid, Metode lainnya yang digunakan adalah dengan cara diskusi ataupun bertanya jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. manajemen yang digunakan adalah dengan cara identifying, planning, organizing dan acting. Tahapan perencanaan dan pengorganisasian dilakukan agar kegiatan berjalan dengan tepat sasaran, efektif, efisien, tahap selanjutnya implementasi dan aksi di lapangan berupa penyuluhan keselamatan bagi para nelayan. dampak dari kegiatan dievaluasi selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Gambaran dampak dari kegiatan bersiafat deskriptif kualitatif berupa hal yang dapat dilihat dan dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan. kegiatan pelatihan Basic Safety Training BST telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar baik dari proses penyampaian materi, proses pelatihan, proses diskusi dan evaluasi. Masyarakat nelayan dapat memahami berbagai jenis alat keselamatan dan pentingnya penggunaan alat-alat keselamatan sesuai dengan penjelasan dari pemateri sehingga diharapkan dapat diterapkan saat bekerja di kapal nelayan. Perlunya pelatihan lanjutan yang berhubungan dengan basic safety training BST mengenai pengenalan dan penggunaan alat pemadam kebakaranPeraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaDepartemen Tenaga Kerja Dan TransmigrasiDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahKepolisian Republik IndonesiaKepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Jakarta ID Republik Indonesia Nomor 31 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Republik Indonesia Nomor 17 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut TahunPt. Trans AsiaConsultansPT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 -2008. Jakarta ID.Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di PalabuhanratuF PurwangkaPurwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi].Sumadi SuryabrataSumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten CiamisKabupaten CiamisKabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis.
Shipping safety is very important and occupies a central position in all aspects of the shipping world. Aspects inherent in shipping safety include the characteristics of attitudes, values, and activities regarding the importance of fulfilling safety and security requirements concerning transportation in waters Ship and shipping safety indicators are two sides that are not separated, the ship must have safety equipment including lifeboats, life jackets, fire extinguishers, documents and certificates, the ship's screen-worthy condition. The health of the crew, all must be properly prepared and ascertained the existence and circumstances so that the cruise will be safe and secure. Kata kuncil safety, shipping Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 53 ANALISA INDIKATOR KESELAMATAN PELAYARAN PADA KAPAL NIAGA Andi Hendrawan Akademi Maritim Nusantara Eamil andihendrawan Abstract Shipping safety is very important and occupies a central position in all aspects of the shipping world. Aspects inherent in shipping safety include the characteristics of attitudes, values, and activities regarding the importance of fulfilling safety and security requirements concerning transportation in waters Ship and shipping safety indicators are two sides that are not separated, the ship must have safety equipment including lifeboats, life jackets, fire extinguishers, documents and certificates, the ship's screen-worthy condition. The health of the crew, all must be properly prepared and ascertained the existence and circumstances so that the cruise will be safe and secure. Kata kuncil safety, shipping PENDAHULUAN Semua pengguna sarana transportasi laut di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya, senantiasa sangat mengutamakan persoalan keselamatan dan keamanan, yang selanjutnya baru diikuti dengan aspek biaya yang terjangkau, kecepatan dan ketepatan waktu, serta aspek kenyamanan. Terjadinya kecelakaan kapal seperti tenggelam, terbakar, dll adalah permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan transportasi laut. Untuk pelaksanaan peningkatan keselamatan pelayaran ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan kebijakan dalam pencegahan kecelakaan kapal seperti membuat maklumat pelayaran tentang peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal penumpang, membuat maklumat tentang kondisi cuaca perairan di Indonesia seperti telegram perihal kesiapan cuaca buruk di laut. Ditjen Hubla, 2017. Keselamatan pelayaran merupakan hal yang sangat penting dan menduduki posisi sentral dalam segala aspek di dunia pelayaran. Aspek yang melekat pada keselamatan pelayaran meliputi karakteristik sikap, nilai, dan aktivitas mengenai pentingnya terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Pengabaian atas keselamatan pelayaran cenderung meningkatkan biaya ekonomi dan lingkungan seperti penurunan produksi, timbul biaya medis, terjadi polusi dan penggunaan energi yang tidak efisien. Rendahnya keselamatan pelayaran ini dapat di aklnbatkan oleh lemahnya manajemen Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 54 sumber daya manusia pendidikan, kompetensi, kondisi kerja, jam kerja dan manajemen proses . . Keselamatan dan keamanan maritim di sini, adalah kebijakan utama yang harus mendapatkan prioritas pada pelayaran dalam menunjang kelancaran transportasi laut Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia memiliki kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut lndonesia, sehingga laut memiliki peran cukup berarti baik bagi sarana pemersatu bangsa dan wilayah Republik lndonesia, mau pun laut sebagai asset bangsa yang tidak ternilai serta masa depan Indonesia. Penguasaan atas laut tersebut, memiliki konsekuensi bahwa Pemerintah berkewajiban atas penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hukum di laut, baik terhadap ancaman pelanggaran, pemanfaatan perairan, serta menjaga dan menciptakan keselamatan pelayaran secara optimalKadarisman & Jakarta, 2017. Penringya keselamatan kerja di sector prlayaran menunjukan bahw abahaya di sector ini sangat banyak dan penuh dengan resiko. Artikel ini akan mengkaji indikator keselamatan kerja disektor kapal perikanan, yang pada umunya masih kurang mendapat perhatian. KESEALAMATAN PELAYARAN Keselamatan pelayaran Peraturan Safety Of Life At Sea SOLAS adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama dengan tujuan untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut yang dimulai sejak 1914, mengingat, saat itu, di mana-mana banyak terjadi kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa. Pada tahap permulaan, dimulai dengan fokus pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya. Modernisasi peraturan SOLAS sejak 1960, adalah menggantikan Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960. Sejak saat itu, peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti Desain konstruksi kapal, Permesinan dan instalasi listrik, Pencegah kebakaran, Alat-alat keselamatan, Alat komunikasi dan keselamatan navigasi. Adapun, usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan amandement hasil konvensi IMO, yang dilakukan secara berturut-turut pada 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun, usaha untuk memberlakukan peraturan- peraturan tersebut secara internasional kurang berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terutama karena hambatan prosedural, yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah negara anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, ternyata sulit dicapai pada waktu yang diharapkan. Selanjutnya, pada rentang 1974, dibuat konvensi baru SOLAS 1974, yakni pada setiap amandemen diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan dari 1/3 jumlah negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di duniaSuryani, Pratiwi, Sunarji, & Hendrawan, 2018 Dalam pengoperasian kapal ditemukan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan baik yang ringan maupun berat yang memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Dalam penelitian ini penulis mengamati sering terjadinya kecelakaan kerja awak Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 55 kapal, Dengan mengungkapkan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pada awak kapal sewaktu bekerja, dan akibat yang timbul karena kecelakaan tersebut, serta upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja bagi awak kapalTjahjanto & Aziz, 2016..\ ANALISA INDIKATOR KESELAMATAN PELAYARAN Beberapa fasilitas keselamatan yang terdapat diatas kapal meliputi 1. Life Boy digunakan sebagai pelampung untuk penumpang apabila tetjadi kecelakaan, tersedia sebanyak 13 buah 2. Life Jacket merupakan jaket pelampung yang dikenakan oleh setiap penumpang apabila dalam kondisi darurat kapal mengalami kecelekaan. Alat tersebut disediakan pada tiap -tiap ruang penumpang dengan jumlah sesuai dengan jumlah penumpang, untuk penggunaan alat terse but terlebih dahulu dilakukan peragaan cara penggunaan. 3. Fire Plant merupakan peta denah evakuasi keadaan darurat alat tersebut terdapat pada di dinding dan diletakan pada suatu tempat yang mudah terjangkau . 4. Life raft - berfungsi seperti sekoci yang digunakan dengan melempar kelaut dan akan mengembang, didalamnya terdapat oxygen 5. Rakit- dengan kapasitas untuk 12 orang sebagai alat angkut penumpang diatas air yang digunakan dalam kondisi darurat apabila terjadi kecelakaan kapal, alat tersebut, tersedia sebanyak 14 buah 6. Sekoci - merupakan perahu kecil yang dilengkapi dengan mesin motor, tersedia satu unit 7. Top Deck Muster station merupakan tempat berkumpul/ evakuasi penumpang pada keadaan darurat, tempat ini terdapat dilantai atas kapal dan merupakan ruang terbuka. 8. Alat pemadam kebakaran, berikut perlengkapannya 9. Disamping beberapa fasilitas keselamatan yang telah disebutkan diatas, untuk mengamankan kendaraan diatas kapal , dipasang suatu alat yang bemama Tali Lasing. yang berguna unuk mengikat kendaraan terutama kendaraaan besar seperti truk agar tidak bergerak bila terjadi guncangan. 10. Diatas kapal disediakan pula tabung alat pemadam kebakaran bila diatas kapal terjadi kebakaran kecil, alat ini berjumlah 11 buah dan diletakan di beberapa tempat yang mudah terjangkau. Disamping persyaratan teknis dan non teknis, dalam manajemen keselamatan pelayaran ada beberapa persyaratan atau kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi diantaranya 1. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Document Of Compliance Merupakan audit dari Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dari Koda Manajemen Intemasional untuk Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran ISM-Code, dokumen tersebut berlaku selama 5 lima tahun dan wajib dilakukan verfikasi secara berkala setiap 1 satu tahun sekali. Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 56 2. Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Man- agement Certificate Sertifikat Manajemen Keselamatan diterbitkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan Konvensi Intemasional tentang KeselamatanJiwa di Laut 1974, sertifikat diterbitkan setelah dikakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dari Koda Manajemen Intemasional untuk Keselamatan pengoperasian kapal dan Pencegahan Pencemaran ISM - Code 3. Sertifikat keselamatan Kapal Penumpang Passanger Ship Safety Certifikate Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan teknis atas kelengkapankapal termasuk kelengkapankeselamatan yang harus tersedia diatas kapal berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan fasilitas keselamatan Safety equipment atau perlengkapan keselamatan yaitu segala peralatan dan perlengkapan yang di gunakan untuk melindungi jiwa awak kapal maupun penumpang pada waktu dalam keadaan darurat. Sebagai seorang awak kapal kita harus tahu macam-macam alat keselamatan itu dan juga harus tahu cara menggunakannya dengan benar. Perlengkapan keselamatan yang diuraikan pada penjelasan sebelumnya merupakan bagaian dari manajemen keselamatan. Bebeberapa perlengkapan keselamatan yang terdapat diatas kapal diantaranya Life Jacket yaitu baju pelampung yang di kenakan oleh awak kapal atau penumpang untuk mengapungkan diri di dalam air pada waktu kapal berada dalam keadaan darurat. Alat yang satu ini sudah tidak asing lagi sama seperti alat keselamatan yang ada dalam pesawat terbang. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa jumlah Life Jacket yang tersedia di atas kapal baik kualitas maupun kuantitas sudah sesuai dengan kapasitas jumlah penumpang dan awak kapal yaitu 315 buah, sedangkan jumlah penumpang yang diizinkan sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang di miliki adalah 160 penumpang. Bagian penting yang merupakan perlengkapan keselamatan adalah Life Raft yaitu rakit yang di pergunakan untuk penyelamatan jiwa awak kapal dan penumpang pada waktu kapal tenggelam yang terdapat disisi kanan dan sisi kiri berjumlah 8 delapan buah. Sesuai dengan ketentuan dan pemanfaatannya Life Raft yang tersedia diatas kapal telah dilakukan perawatan secara berkala sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perawatan. Beberapa item atau kelengkapan yang terdapat didalam Life Raft telah diuraikan diatas , barang-barang dalam Life Raft yang penggunaannya bersifat terbatas seperti makanan, minuman, obat-obatan, umumnya harus ganti dengan barang yang baru apabila telah masuk masa kadaluarsa. Sedangkan untuk alat-alat navigasi dan alat-alat keselamatan seperti Parachut Signal, Hand Flare, Buoyant Smoke Signal, Batteries umumnya diganti setiap 3-5 tahun sekali. Kelengkapan dokumen keselamatan Disamping beberapa perlengkapan keselamatan, untuk mengendalikan keselamatan pelayaran secara intemasional diatur dengan ketentuan International Convention for the Safety of Life at Sea SOLAS, 1974, sebagaimana disebutkan juga dalam Undang- undang T ahun 2008, BAB IX tentang sertifikasi Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 57 data yang dikumpulkan bahwa sertifikat sebagaimana dimaksud telah terpenuhi diantaranya a. DokumenPenyesuaian Manajemen Keselamatan Document Of Compliance b. Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Man- agement Certificate c. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Passanger Ship Safety Certifikate Pelatihan Kegiatan pelatihan Safety Drill yang merupakan kegiatan pelatihan penanganan keadaan darurat yang diikuti oleh semua kru kapal dilaksanakan oleh staf DP A yang bertugas menangani proyek latihan diatas kapal, disamping itu dibentuk juga ERT Emergency Response Team, team yang bergerak pada saat kondisi darurat . Upaya peningkatan fasilitas keselamatan Fasilitas keselamatan kapal telah tersedia diatas kapal sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan, namun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pemanfaatannya maka perlu adanya peningkatan kualitas melalui pemeliharaan secara intensif Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dilakukan pemeriksaan secara berkala antara lain a. Life boy, Life jacket Mengingat barang tersebut relatif jarang digunakan maka perlu dilakukan pemeriksaan tiap satu bulan, baik kondisi, fungsi maupun jumlahnya, hal ini menjaga kemungkinan pada waktu kondisi darurat ada barang barang tidak berfungsi secara sempuma atau jumlahnya berkurang karena adanya tindakan pencurianAgusta & K, 2017; Khikmatul Heny Masitoh, Sonhaji, 2017; Nurhasanah, Joni, & Shabrina, 2015. b. Inflatable Life Raft Fasilitas keselamatan umumnya hanya dipergunakan pada saat-saat darurat terjadinya kecelakaan, perawatan alat keselamatan Life Raft atau Re-Inspec- tion Life Raft umumnya dilaksanakan setiap 1 tahun sekali sesuai SOLAS 1974, baik untuk kapal-kapal niaga, kapal penumpang, maupun kapal-kapal khusus, untuk lebih memastikan kondisi barang tersebut berfungsi sebagaimana mestinya maka perlua adanya pemeriksaan berkala setiap satu bulan, baik secara teknis fungsi dari pada barang itu sendiri maupun perlengkapan yang terdapat didalamnya . c. Sekoci penolong Sekoci penolong merupakan salah satu fasilitas keselamatan yang berupa barang mekanik yang dilengkapi motor tempel, karena merupakan barang mekanik maka perlu pemeliharaan secara rutin sebagaimana pemeliharaan kendaraan bermotor pada umumnya agar fungsi mekaniknya berjalan dengan baik pada saat digunakan. d. Sumber Daya Manusia. Tugas penyelamatan diatas kapal pada saat kondisi darurat saat ini dilaksanakan oleh pihak perusahaan pelayaran yang bemama ERT Emergency Response Team, team yang bergerak pada saat kondisi darurat , namun perlu adanya peningkatan koordinasi antar swasta dalam hal ini perusahaan pelayaran dan pihak pemerintah dengan membentuk tim yang mewakili pihak pemerintah yang khusus menangani kecelakaan diatas kapalMutholib, 2013. Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 58 Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang merupakan upaya untuk bebas atau mengurangi tingkat resiko kecelakaan. Keselamatan merupakan hal yang selalu menjadi prioritas utama dalam bidang apapun termasuk di sub sektor transportasi lautSiswoyo, 2016. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tersebut bahwa sebelum berlayar, kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan. Pengertian menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 butir 33, kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. KESIMPULAN Indikator keselamatan kapal dan pelayaran adalah dua sisi yang tidak dipisahkan, kapal harus mempunyai peralatan keselamatan antara lain sekoci, life jaket, alat pemadam kebakaran, dokumen dan sertifikat, kondisi laik layar kapal. Kesehatan para awak kapal, semua harus benar benar disiapkan dan dipastikan keberadaan dan keadaannya sehingga pelayaran akan aman dan selamat. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. Sumber daya manusia yang handal dengan ditunjukan dengan sertifikat keahlian menjadi hal yang diharuskan untuk menunjang keselamatan pelayaran sebagai salah satu indikatornya. DAFTAR PUSTAKA Agusta, A., & K. 2017. Analisis Undang-undang Kelautan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Pendidikan Geografi, 172, 147–152. Kadarisman, M., & Jakarta, U. M. 2017. Maritime Safety and Safety Policy. Kebijakan Keselamatan Dan Keamanan Maritime Dalam Menunjang Sistem Transportasi, 42, 177–192. Khikmatul Heny Masitoh, Sonhaji, S. 2017. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL PADA PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA PELNI SEMARANG. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 61, 1–12. Mutholib, A. 2013. Kajian fasilitas keselamatan kapal pada lintas penyeberangan 35 ilir- muntok. Jurnal Transportasi, 255, 140–146. Nurhasanah, N., Joni, A., & Shabrina, N. 2015. Persepsi Crew dan Manajemen dalam Penerapan ISM Code Bagi Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut. Proceeding SENDI_U, 978–979. Siswoyo, B. 2016. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERALATAN KESELAMATAN KAPAL LAUT DAN PENYE- Jurnal Saintara Vol 3 No. 2 Maret 2019 59 BERANGAN DI PROVINSI MALUKU. Warta Penelitian Perhubungan, 282, 146–156. Suryani, D., Pratiwi, A. Y., Sunarji, & Hendrawan, A. 2018. Peran syahbandar dalam keselamatan pelayaran. Jurnal Saintara, 22. Tjahjanto, R., & Aziz, I. 2016. ANALISIS PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA DI ATAS KAPAL MV . CS BRAVE. Jurnal Kapal, 131, 13–18. ... Regarding the implementation of Designated Person Ashore DPA, shipping companies are expected to reduce the level of accidents in each of their vessels Nurdin, 2018;Suganjar & Hermawati, 2019. In terms of shipping safety, this study supports several previous studies conducted by Hendrawan, 2019;Kadarisman, 2017;Setiono & Mudiyanto, 2010, which explains that ship and shipping safety indicators are two inseparable sides. Talaie & Javidbakht, 2020, added that in order to achieve the objectives of the ISPS Code, all IMO member countries must fully implement the regulations. ...... Several other researchers discussed the recent development of international safety standards for electronic navigation aids on ships. Ships must have safety equipment, including lifeboats, life jackets, fire extinguishers, documents and certificates, ship-worthy conditions Beattie, 2009;Hendrawan, 2019. Hermawan, Anwar, & Junius, 2020 added about the use of the Electronic Chart Display and Information System which is needed to increase understanding and knowledge in using the system. ... Prasadja RicardiantoReza Fauzi Jaya SaktiHonny Fiva Akira SembiringZaenal AbidinThe purpose of this study is to analyze the safety performance of state ships and commercial ships according to the requirements of Solas 1974. The requirements of Solas 1974 in the context of international shipping are mainly related to safety and security issues related to the tools and types of shipping safety. Application of the 1974 Solas Convention and the 2018 Solas Consolidation with the scope of discussion on international shipping is especially related to maritime protection. This study uses the Plan, Do, Check and Action PDCA evaluation model. The data was collected through the interview survey method and continued with statistical testing with the factor analysis technique. Respondents consisted of crews of commercial ships with a weight of over 500 GT and crews of pioneer ships as state ships anchored at the Port of Tanjung Priok. Research respondents totaled 57 crew members, consisting of 23 crew members of state ships and 34 crew members of commercial ships. The results of this research can be used as reference material in terms of safety and security as well as protection against environmental damage, in accordance with the transportation management system policy which includes; manuals, implementation policies, supporting implementation procedures, and work instructions for all stakeholders. The research output can be used as a basis for providing recommendations related to corrective actions to improve the marine transportation management system through the implementation of Solas 1974.... Indonesia merupakan negara maritim, dapat dilihat dari banyaknya pulau yaitu lebih dari pulau merupakan wilayah kedaulatan negara Indonesia. Salah satu modal transportasi yang sangat diperlukan adalah angkutan laut sebagai sarana mobilitas dan penggerak pembangunan ekonomi nasional Hendrawan, 2019. Indonesia belum memiliki sistem transportasi laut yang memadai. ...Abdul RahmanPeningkatan keselamatan kapal merupakan upaya program pemerintah dimana pemerintah memprioritaskan masalah keselamatan transportasi laut yang lebih dikenal “Zero Accident”. Kecelakaan dilaut salah satunya disebabkan faktor lingkungan dan cuaca. Opimalisasi peningkatan keselamatan penyeberangan dengan memperhaatikan informasi BMKG menjadikan referensi waktu operasi kapal. Tujuan penelitin menggambarkan secara sistematis, cermat akurat waktu melakukan operasi kapal terkait upaya optimalisasi keselamatan angkutan penyeberangan Metode diigunakan non-eksperimental bersifat deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Kondisi penyeberangan sering terjadi cuaca buruk untuk pelayaran. Bulan januari, juni-agustus pada jam-jam tertentu cuaca mengalami perubahan pluktuatif-ekstrim sebuah pelayaran. Puncak terjadi juli, gelombang tinggi terjadi diawal hingga pertengahan bulan pada siang-sore menjelan malam, gelombang 3-4 meter, kecepatan angin diatas 25 knot, arus 85-100 m/s. Angin yang bertiup dominan dari arah timur, angin berhembus diperairan menyebabkan arus lebih kuat sehingga kondisi dianggap ekstrim untuk berlayar. Data penyeberangan juni-desember mengalami lonjakan, puncak kepadatan penumpang terjadi juli, ini berpengaruh terhadap waktu operasi kapal, memperhatikan jadwal keberangkatan kapal secara normal dalam 1 bulannya maksimal 60 trip, tetapi juli waktu operasi kapal mencapai 90 trip. Memperhatikan kondisi cuaca terkait waktu operasi untuk peningkatan angkutan penyeberangan perlu melihat informasi BMKG terkait waktu operasi kapal agar menghindari cuaca ekstrim melakukan pelayaran.... sebagian besar responden berpendidikan SLTA dan telah diadakan pelatihan Dasar Kesehatan dan keselamatan kerja yang di dalam terdapat materi tentang Undang dan peraturan keehatan dan keselamatan kerja. Hal terpenting bagaimana kebisingan dapat dikendalikan secara teknis dan manajemen dan akhir bila tidak memungkinkan maka diperlukan APD [11], [12], [19] . ... Andi HendrawanAji Kusumastuti HendrawanAbstrak Salah satu penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah kebisingan Kebisingan dengan intensitas tinggi yang tidak disadari menyebabkan dampak yang serius bagi tenaga kerja. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja harus diupayakan agar meminimalisasi dampak dan sebisa mungkin tidak menimbulkan kecelakaan dan penyaki akibat kerja. Penerlitian ini bertujuan untuk memetakan kebisingan di ruang bengkel AMN. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian survey dengan pendekatan crosesctional saund level untuk mengukur kebisingan. Pengukuran dilakukan pada semua ruangan atau tempat yang memungkinkan sebagai tempat kegiatan. Hasil pengkuran menujukan masih di bawah ambang batas yang diijinkan baik berdasarkan Standar ILO maupun Pemerintah. Kata kunci kebisingan, bengkel Abstract One of the causes of occupational accidents and diseases is noise. High intensity noise that is not realized causes a serious impact on the workforce. Efforts for health and work safety must be made in order to minimize the impact and as much as possible do not cause accidents and illness due to work. This research aims to map the noise in the AMN workshop room. Type of Research This type of research is a type of survey research with a cross sectional Saund level approach to measure noise. Measurements are made in all rooms or places that are possible as places of activity. The measurement results show that it is still below the allowable threshold based on both the ILO Standards and the Government. Pendahuluan Kesehatan kerja adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja secara sehat dengan produktivitas yang optimal tanpa membahayakan diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal[1]. Kebisingan dengan intensitas tinggi yang tidak disadari menyebabkan dampak yang serius bagi tenaga kerja dan taruna serta ketidaknyamanan untuk setiap pengguna bengkel. Contoh kebisingan yang berpengaruh langsung pada kenyamanan penumpang antara lain dari main engine itu sendiri yang merupakan sumber kebisingan terbesar, exhaust gas outlet pada dek serta auxiliary machinery dan lain lain [2]. Transisi epidemiologi penyakit adalah kecenderungan perubahan pola kesakitan berupa penurunan prevalensi penyakit infeksi dan peningkatan prevalensi penyakit noninfeksi atau penyakit degeneratif seperti hipertensi.. Kebisingan akan meningkatkan resiko hipertensi, hal ini karena menimbulkan ketidaknyaman sehingga akan meningkatkan emosi seseorang [3][4]. Pengaruh utama kebisingan kepada kesehatan adalah kerusakan kepada indera pendengar, yang menyebabkan tuli progresif, dan akibat demikian telah diketahui dan diterima umum untuk berabad-abad lamanya. Dengan kemampuan kesehatan kerja hiperkes, akibat buruk kebisingan kepada alat pendengaran bolehAdrian NugrahaMuhammad SyaifuddinAkhmad IdrisDedeng DedengDense maritime activity in Indonesia potentially causes ship accidents such as shipwreck, ship aground, ship collision, and ship on fire. If a ship accident occurs, stakeholders must be legally responsible for any losses from their mistakes during the voyage. This community service activity aims to increase participants’ understanding of legal responsibility for ship accidents to minimize ship accidents in the future. This activity carried out legal counseling using presentation and question and answer methods with 40 participants, consisting of teachers and students at the Sinar Bahari Palembang Maritime Vocational High School. The results of this activity indicate that the implementation of this legal counseling has significantly improved the participants’ understanding. This increased understanding includes shipping security and safety, parties who are legally responsible for ship accidents, the role of the National Transportation Safety Commission in handling ship accidents, and law enforcement in ship accident casesAchmad Ali MashartantoFauziah RoseliaAndrianus Deni Kristianem>Safety equipment merupakan alat-alat yang dapat digunakan untuk menjamin keselamatan dalam menjalani pekerjaan. Tidak semua alat-alat keselamatan yang berada di atas kapal dapat bekerja dan terpelihara dengan baik Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menjadi penyabab perlu diadakannya sebuah sistem perawatan safety equipment di kapal dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan agar safety equipment dapat bekerja secara baik dan tidak mengalami malfunction di kapal MT. Gas Natuna. Data yang diperoleh adalah data yang dikumpulkan dari hasil observasi dimana peneliti mengamati langsung objek penelitian, dokumentasi dimana peneliti mengambil gambar menggunakan kamera sebagai alat pendukung, dan wawancara dimana peneliti mengajukan pertanyaan langsung kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat. Karya Ilmiah Terapan ini menggunakan pendekatan metode Miles & Huberman analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Data yang disajikan adalah data primer dan data sekunder diperoleh peneliti saat melaksanakan praktek laut selama sembilan bulan delapan hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab perlu diadakannya perawatan terhadap safety equipment di kapal MT. Gas Natuna adalah menerapkan aturan pemerintah Indonesia, ketetapan SOLAS 1974, IMO, ILO, ISM Code. Adapun juga bahwa upaya yang dilakukan agar safety equipment dapat bekerja dengan baik dan tidak mengalami malfunction adalah dengan melaksanakan perawatan secara rutin dan berkala sesuai dengan tabel PriambudiThis study aims to determine the correct loading procedure for ships to reduce the risk of accidents, in accordance with applied operating standards. The study also evaluates the performance of operational officers in the field, to identify when and why they deviate from established protocols, and what risks this poses to passenger safety. The study uses the normative legal method or normative jurisdiction approach, combined with descriptive analysis, drawing on primary data through interviews and observations and secondary data via the study of legislation and books related to this research. The research concludes that one of the greatest risks to passenger safety is inaccurate loading manifestos. To avoid this, each passenger and driver should be required to produce a ticket, to better manage the volume of passengers and ensure ships are not overloaded and the cargo manifests offer clear and accurate information. Keywords Loading, Passenger, SafetyPaulina M. LatuheruAll users of sea transportation in Indonesia in particular and in the world in general, place great importance on safety and security issues. They are vital to avoid accidents which can include the sinking or burning of ships, collisions and running aground. The causes of accidents can be broken down into three groups human factors; technical factors; and weather factors. These can result in loss of life, psychological trauma to survivors, material losses, and environmental damage. This study proposes the following as key considerations in the reduction of accidents the provision of safe practice guidelines; identify and introduce protections for all risk categories; continuously improve onboard and personal safety measures. In addition, measures can be taken to mitigate the impact of accidents after they occur, such as responsivity, the collection of evidence to establish why accidents occur and ensure they do not occur again, good leadership and demeanors from ship personnel. Keywords Ship Accidents, Prevention Efforts, CountermeasuresAbdul MutholibDermaga penyebrangan 35 Ilir dengan tujuan Muntok dilayani oleh 6 Enam kapal dengan kecenderungan menunjukkan bahwa pelabuhan penyeberangan lebih berfungsi sebagai angkutan barang dan kendaraan roda empat dan roda dua R4 dan R-2 dan angkutan penumpang, Menyadari pentingnya keselamatan dalam angkutan penyeberangan operator kapal juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan, termasuk ketepatan waktu dan kesiapan alat keselamatan di dalam kapal, misalnya pelampung yang jumlahnya harus disesuaikan dengan isian kapal. Dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan angkutan laut pada lintas penyeberangan 35 Ilir - Muntok telah dilakukan secara priodik pemeriksaan kapal Roro yang meliputi pemeriksaan konstruksi badan kapal, sistem permesinan, perlengkapan kapal, alat telekomunikasi kapal, alat keselamatan penumpang dan perlengkapan navigasi kapal .Dedeh SuryaniAprilia Yudi Pratiwi Andi HendrawanSafety of shipping is very important and occupies a central position in all aspects of the shipping world. Aspects inherent in the safety of shipping include characteristics of attitudes, values, and activities concerning the importance of the fulfillment of safety and security requirements relating to transport in waters and ports. This paper discusses the role of syahbandar in the cruise shelter. Safety of shipping is an integral part of the role of syahbandar, the study of this article is a literature review or library research. The results show that the role of syahbandar is very important in the safety system of shipping PENDAHULUAN Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terbesar dengan 17 tujuh belas ribuan pulau hanya bisa terhubungkan dengan baik dengan system transportasi multi moda. Angkutan laut merupakan salah satu moda transportasi tersebut, selain memiliki peran sebagai sarana pengangkutan yang secara Nasional dapat menjangkau seluruh wilayah melalui perairan sehingga dapat menunjang, mendorong, dan menggerakkan pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar dalam upaya meningkatkan dan memeratakan pembangunan dan hasilnyaN, 2015 berdasarkan data dari Tahun 2011-2014 banyak terjadi musibah atau kecelakaan kapal laut berbendera Indonesia. Hal ini terjadi karena dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia yang secara otomatis berdampak pada peningkatan kebutuhan ekonomi masyarakat, termasuk pula semakin banyak kegiatan angkutan melalui darat, udara dan lautThamrin, 2015 Keselamatan pelayaran merupakan hal yang sangat penting dan menduduki posisi sentral dalam segala aspek di dunia pelayaran. Aspek yang melekat pada keselamatan pelayaran meliputi karakteristik sikap, nilai, dan aktivitas mengenai pentingnya terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Pengabaian atas keselamatan pelayaran cenderung meningkatkan biaya ekonomi dan lingkungan seperti penurunan produksi, timbul biaya medis, terjadi polusi dan penggunaan energi yang tidak efisien. Rendahnya keselamatan pelayaran ini dapat di aklnbatkan oleh lemahnya manajemen sumber daya manusia pendidikan, kompetensi, kondisi kerja, jam kerja dan manajemen proses. Keselamatan merupakan bagian integral pada manajemen perusahaan pelayaran secara umum untuk mendukung kondisi kerja diatas kapal yang lebih baik. Manajemen tidak banya mengaitkan kapal dengan Muh KadarismanThe research aimed to analyze maritime safety and security policy in supporting of marine transportation system. This study uses descriptive method, because the data collected in the form of words, images, and not the numbers. The data comes from interviews, field observations, focus group discussions, videotapes, photos, notes or memos, and other official documents. Data analysis with ethical and emic approach and triangulation process. Determination of Informant with purposive technique. Result of research Sea transport in Indonesia not yet optimally developed, but has strong potency to be developed, considering its characteristic able to do mass transportation. Therefore, the safety and security system is a key factor to be considered and as a basis and benchmark for decision makers. The safety and security system of sea transportation in Indonesia has not run optimally, there are still many accidents both because of natural factors and human factors. Government policies in the maritime field, whether the fishery industry or the shipping industry have not been implemented consistently in accordance with applicable law. So far, the development of maritime potential has been hit by structural problems, and there is no national political awareness of the magnitude of the economic, fisheries and maritime potentials. Little is known about the potential content of Indonesia’s marine resources, thus opening the door for various research and development of Undangundang Kelautan di Wilayah Zona Ekonomi EksklusifA AgustaAgusta, A., & K. 2017. Analisis Undangundang Kelautan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Pendidikan Geografi, 172, Crew dan Manajemen dalam Penerapan ISM Code Bagi Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut. Proceeding SENDI_UN NurhasanahA JoniN ShabrinaNurhasanah, N., Joni, A., & Shabrina, N. 2015. Persepsi Crew dan Manajemen dalam Penerapan ISM Code Bagi Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut. Proceeding SENDI_U, 978-979.
keselamatan kerja di kapal laut